Kuliah Umum Ecofishing Port Untuk Pengembangan Pelabuhan Perikanan di Indonesia

Serang (26/11/2020) Program Studi Ilmu Perikanan mengadakan kuliah umum dengan tema “Ecofishing Port Untuk Pengembangan Pelabuhan Perikanan di Indonesia”, dengan narasumber dari Pelabuhan Perikanan Nuantara (PPN) Karangantu Asep Saepulloh S.P, M.S selaku Kepala Pelabuhan dan Dr. Retno Muninggar, S.Pi, M.E, selaku Dosen Kepelabuhanan dan Kebijakan Pengelolaan dari Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan IPB University. Kegiatan kuliah umum, diawali dengan sambutan oleh Wakil Dekan I, Bidang Akademik Dr. Susiyanti, SP., MP dan Sekretaris Jurusan Ilmu Perikanan Hery Sutrawan Nurdin, S.Pi, M.Si.

Acara dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi video conference zoom. Kuliah umum ini secara khusus ditujukan untuk mahasiswa semester 5 yang mengambil mata kuliah pelabuhan perikanan, akan tetapi karena sifatnya secara daring, sehingga dapat dihadiri juga oleh mahasiswa atau masyarakat umum lainnya. Tercatat mahasiswa dari Universitas Teknologi Sumatera, Universitas Syah Kuala, Institut Pertanian Bogor, pegawai KKP dan PPN Palabuhanratu ikut serta dalam acara kuliah umum ini.

Pelabuhan perikaan harus dioptimalkan fungsinya karena merupakan ujung tombak dan prime mover pada kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya perikanan danlingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran. Salah satu konsep yang akan diterapkan oleh Kementrian Kelautan Perikanan (KKP) adalah Ecofishing Port  yang mengadopsi konsep negara-negara Uni Eropa dalam pengelolaan lingkungan pelabuhan untuk peningkatan produksi perikanan yang bermutu dengan berpegang pada prinsip biosecurity dan tracebility produk yang dihasilkan.

Menurut Dr. Retno Muninggar, inisiasi kebijakan ecofishing port dimulai sejak tahun 2012 dimana melalui kerjasama Indonesia dengan Prancis. Pada tahun tersebut ditetapkan 6 pelabuhan perikanan yang diprioritaskan menerapkan Ecofishing Port, antara lain PPS Nizam Zachman,PPS Kendari, PPS Bitung, PPS Cilacap, PPS Bungus dan PPN Palabuhanratu. Kebijakan ecofisning port ini sempat terhenti selama periode 2014-2020 karena KKP lebih fokus pada pengawasan SDI Ilegal dan konservasi dan pada tahun 2020 Direktorat Pelabuhan KKP melanjutkan program Ecofishing port tersebut.

Meskipun PPN Karangantu belum termasuk daftar prioritas pelabuhanperikanan yang menerapkan EFP, Elfando Mada Indranatan, mewakili Kepala PPN Karangantu memaparkan bahwa salah satu fungsi dari Pelabuhan Perikanan yaitu pengendalian lingkungan, sehingga PPN Karangantu terus berupaya untuk menciptakan pelabuhan perikanan yang berbasis lingkungan melalui kegiatan K3 (kebersihan, keamanan, dan ketertiban). Diharapkan dampak dari penerapan K3 tersebut adalah lingkungan pelabuhan perikanan menjadi asri, nyaman, dan aman. Terlebih, salah satu dermaga PPN Karangantu saat ini dikenal sebagai tujuan wisata bagi warga sekitar dan dikenal sebagai dermaga pantai gopek. Sehingga penerapan K3 juga dapat meningkatkan kunjungan ke pasar ikan, kedai pesisir dan pelabuhanperikanan secara umum.

Selanjutnya selain K3,penerapan ecofishing port di pelabuhan merupakan upaya-upaya, cara-cara dan langkah-langkah yang sistematis untuk membangun dan memelihara pelabuhan perikanan yang bersifat ramah terhadap lingkungan hidup. Dengan konsep go green dan eco fishing port ini, diharapkan mengurangi permasalahan lingkungan di pelabuhan, misalnya rendahnya mutu air laut, rendahnya mutu udara dan kebisingan, rusaknya keanekaragaman hayati, cagar budaya, serta tingginya risiko terhadap keselamatan dan kesehatan kerja pengguna pelabuhan.

Pelabuhan perikanan akan memperoleh beberapa keuntungan dari penerapan EFP di PP, antara lain:

  • Pengurangan biaya: melalui pengelolaan sumber daya yang lebih baik (misalnya energi, air) akan menurunkan biaya operasional pelabuhan dan industri;
  • Minimalisasi risiko: melalui pelaksanaan prosedur operasional yang telah ditetapkan;
  • Kepatuhan peraturan: kesadaran akan pelaksanaan regulasi yang lebih baik akan memberi dampak positif bagi pengelolaan pelabuhan;
  • Peningkatan hubungan dengan pemangku kepentingan lokal: akan meningkatkan peluang bisnis dengan masyarakat lokal;
  • Peningkatan hubungan dengan pemangku kepentingan eksternal: meningkatkan kredibilitas dan transparansi;
  • Keunggulan kompetitif: dapat meningkatkan akses pasar dan meningkatkan pangsa pasar

Penerapan EFP di Indonesia menjadi hal yang sangat penting karena EFP berfungsi untuk: melindungi dari segala pencemaran dan memulihkan kualitas air laut di bawah kedaulatan Indonesia; melindungi air sebagai sumber daya;menghargai air sebagai sumberdaya ekonomi (kebersihan dan keamanan  pangan, kesehatan masyarakat, pengembangan kegiatan pariwisata; penangkapan ikan; pengolahan ikan; budidaya; distribusi dan pemasaran ikan). Untuk mendukung terlaksananya kebijakan ini, perlu dukungan semua stakeholder untuk mengelola wilayah pesisir secara kemitraan dan mengembangkan dialog diantara berbagai mitra yang terlibat di bidang ini.

Ditulis oleh Asep Hamzah, S.Pi M.Si (Kepala Laboratorium Teknologi dan Manajemen Periknan Tangkap)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *