Pengelolaan Perikanan Bagan Tancap di Provinsi Banten

Bertempat di Aula Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Karangantu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten mengadakan kegiatan penjaringan masukan dalam rangka penyusunan Peraturan Gubernur terkait pengelolaan alat tangkap statis di wilayah Provinsi Banten. Kegiatang yang berlangsung pada Hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 tersebut difokuskan untuk perikanan bagan tancap, khususnya yang beroperasi di Teluk Banten. Dalam sambutannya, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan, Yudi Heriawan, S.Pi M.Si menyampaikan bahwa aktivitas penangkapan ikan dengan bagan tancap selama ini belum memiliki kepastian hukum karena belum dilengkapi dengan dokumen izin resmi dari instansi terkait.

Adanya Peraturan Gubernur yang khusus mengatur tentang perikanan bagan tancap diharapkan memberikan jaminan kepastian hukum dan keamanan berusaha bagi nelayan. Hal ini merupakan aspek penting, mengingat bagan tancap memiliki kontribusi signifikan terhadap produksi perikanan tangkap, khususnya yang didaratkan di PPN Karangantu. Dalam Paparannya, Kepala PPN Karangantu, Asep Saepulloh, S.P M.M. menyampaikan bahwa ikan teri sebagai salah satu produk unggulan pelabuhan, salah satunya disumbang oleh nelayan bagan tancap sehingga keberadaan nelayan bagan tancap menjadi penting. Namun demikian, pengaturan terkait lokasi penempatan dan perizinan bagan tancap perlu diperhatikan. 

Ketua Program Studi Ilmu Perikanan, Dr. Adi Susanto S.Pi M.Si dalam paparannya menyampaikan bahwa penangkapan ikan dengan bagan tancap memiliki konstribusi hingga 2 milyar rupiah pada tahun 2020 bagi PPN Karangantu. Hal ini mengindikasikan bahwa keberadaanya perlu mendapatkan perhatian, salah satunya melalui kepastian hukum dan usaha yang dijalankan. Salah satu model pengelolaan yang dapat dilakukan antara lain menyusun zonasi bagi penempatan bagan tancap. Wilayah di penempatan bagan tancap yang umumnya bersifat temporer (menetap untuk jangka waktu tertentu, sekitar 6 bulan) dapat ditetapkan menjadi zona penempatan dengan kesepakatan semua stakeholders. Selain itu, nelayan juga harus beradaptasi dengan kemajuan teknologi pencahayaan, misalnya penggunaan lampu LED untuk meningkatkan efisiensi penggunaan bahan bakar dan meningkatkan produktivitas penangkapan. 

Pada prinsipnya inisiasi penyusunan peraturan gubernur disambut baik oleh semua pihak, termasuk nelayan. Harapan besar nelayan adalah aturan yang ditetapkan akan mempermudah kegiatan usaha nelayan dan justru tidak mempersulit secara administrasi. Lebih lanjut, DKP Provinsi Banten akan melakukan integrasi zonasi dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sehingga dapat diterapkan secara efektif dan efisian di perairan Teluk Banten. 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *